Sabtu, 23 November 2013

ASURANSI DAN MANAJEMEN RESIKO

1.     INVESTASI
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanamana modal. Investasi yang dimaksud adalah pengeluaran atau pembelanjaan penanaman modal untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan produksi barang-barang atau jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi atau penanaman modal merupakan komponen tingkat kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Investasi merupakan tambahan stok barang modal tahan lama yang akan memperbesar peluang produksi di masa mendatang. Salah satu peranan yang sangat penting untuk menjalankan suatu perekonomian adalah investasi, karena merupakan salah satu faktor penentu dari keseluruhan tingkat output dan kesempatan kerja jangka pendek. Bila investasi tidak mencapai tingkat tersebut pengangguran akan berlaku.
Investasi juga merupakan pengkaitan sumber-sumber jangka panjang untuk menghasilkan laba di masa mendatang. Sekali investasi di jalankan maka perusahaan akan terikat pada jalan panjang di masa yang akan datang yang sudah dipilih, dan tidak mudah disimpangi biarpun investasi banyak mengandung resiko dan ketidakpastian. Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.
Produk dalam investasi :
a.      Investasi tanah
b.     Investasi pendidikan
c.      Investasi saham
d.     Investasi mata uang


1.1    Tujuan Investasi
a.      Untuk memperoleh pendapatan yang tetap dalam setiap periode, antara lain seperti bunga, royalti, deviden, atau uang sewa
b.     Untuk membentuk suatu dana khusus, misalnya dana untuk kepentingan ekspansi, dan kepentingan sosial
c.      Untuk mengontrol atau mengendalikan perusahaan lain, melalui kepemilikan sebagian ekuitas perusahaan tersebut
d.     Untuk menjamin tersedianya bahan baku dan mendapatkan pasar untuk produk yang dihasilkan
e.      Untuk mengurangi persaingan di antara perusahaan-perusahaan yang sejenis
f.      Untuk menjaga hubungan antar perusahaan.

1.2    Keuntungan dan Resiko Investasi
Keuntungan investasi :
1.     Capital Gain, yaitu keuntungan yang diperoleh dari selisih nilai beli dan jual saham/instrument financial investment lain yang lebih besar dari nilai belinya.   
2.     Deviden, yaitu keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham yang didapat dari hasil keuntungan perusahaan yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Resiko Investasi :
1.     Capital loss, yaitu kerugian dari selisih nilai beli dengan nilai jual saham/instrumen financial lain yang lebih dari nilai belinya
2.     Resiko likuiditas ( resiko gagal bayar), yaitu dimana resiko investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat investasi jatuh tempo
1.3    Jenis-jenis investasi
1.     Tabungan, dana yang disimpan pada sebuah lembaga keuangan umumnya bank dengan harapan memperoleh bunga
2.     Deposito, menurut pasal 1 angka (7) UU Perbankan, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
3.     Saham, yaitu melakukan pembelian saham suatu perusahaan dengan harapan kelak di kemudian hari atau waktu tertentu akan terjadi kenaikan, sehingga terdapat selisih lebih yang merupakan keuntungan bagi anda.
4.     Bursa berjangka, yaitu suatu bentuk perdagangan diaman seseorang membeli suatu komoditi perdagangan yang akan diperolehnya di masa yang akan datang dengan harga yang di tetapkan sekarang.


1.4    Jenis-jenis penanaman modal

A.    Penanaman modal dalam negeri
Penggunaan modal dalam negeri baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk menjalankan usaha berdasarkan UU no 6/1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. “modal dalam negeri adalah bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisisli di Indonesia, yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal
B.    Penanaman modal asing
 Berdasarkan UU No.1/1967 PMA hanya meliputi PMA secara langsung (FDI) berdasarkan UU No. 1/1967 dan pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari investasi tersebut.
C.    Penanaman modal langsung (direct investment)
Penanaman modal yang modal yang diinvestasikan secara langsung ke dalam bidang usaha tertentu. Modal tersebut dapat berupa uang, barang modal.


D.    Penanaman modal tidak langsung (indirect investment)
 Penanaman modal yang modalnya diinvestasikan secara tidak langsung dengan melalui mekanisme/system investasi lain, seperti lembaga pasar modal.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar