ASURANSI DAN MANAJEMEN RESIKO
1. INVESTASI
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang
berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut
berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu
harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan.
Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanamana modal. Investasi yang
dimaksud adalah pengeluaran atau pembelanjaan penanaman modal untuk membeli
barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah
kemampuan produksi barang-barang atau jasa-jasa yang tersedia dalam
perekonomian. Investasi atau penanaman modal merupakan komponen tingkat kedua
yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Investasi merupakan tambahan stok
barang modal tahan lama yang akan memperbesar peluang produksi di masa
mendatang. Salah satu peranan yang sangat penting untuk menjalankan suatu
perekonomian adalah investasi, karena merupakan salah satu faktor penentu dari
keseluruhan tingkat output dan kesempatan kerja jangka pendek. Bila investasi
tidak mencapai tingkat tersebut pengangguran akan berlaku.
Investasi juga merupakan pengkaitan sumber-sumber jangka
panjang untuk menghasilkan laba di masa mendatang. Sekali investasi di jalankan
maka perusahaan akan terikat pada jalan panjang di masa yang akan datang yang
sudah dipilih, dan tidak mudah disimpangi biarpun investasi banyak mengandung
resiko dan ketidakpastian. Fungsi investasi pada aspek
tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan
investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan
dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan
pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga
yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal
tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika
suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk
investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi
dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
Beberapa
produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah
suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk
surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau
partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli
suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau
instrumen yang dapat diperjual belikan.
Produk dalam investasi
:
a.
Investasi tanah
b.
Investasi pendidikan
c.
Investasi saham
d.
Investasi mata uang
1.1
Tujuan
Investasi
a.
Untuk memperoleh pendapatan yang tetap
dalam setiap periode, antara lain seperti bunga, royalti, deviden, atau uang
sewa
b.
Untuk membentuk suatu dana khusus,
misalnya dana untuk kepentingan ekspansi, dan kepentingan sosial
c.
Untuk mengontrol atau mengendalikan
perusahaan lain, melalui kepemilikan sebagian ekuitas perusahaan tersebut
d.
Untuk menjamin tersedianya bahan baku
dan mendapatkan pasar untuk produk yang dihasilkan
e.
Untuk mengurangi persaingan di antara
perusahaan-perusahaan yang sejenis
f.
Untuk menjaga hubungan antar perusahaan.
1.2
Keuntungan
dan Resiko Investasi
Keuntungan
investasi :
1.
Capital Gain, yaitu keuntungan yang
diperoleh dari selisih nilai beli dan jual saham/instrument financial
investment lain yang lebih besar dari nilai belinya.
2.
Deviden, yaitu keuntungan yang diberikan
kepada pemegang saham yang didapat dari hasil keuntungan perusahaan yang
diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Resiko
Investasi :
1.
Capital loss, yaitu kerugian dari selisih
nilai beli dengan nilai jual saham/instrumen financial lain yang lebih dari
nilai belinya
2.
Resiko likuiditas ( resiko gagal bayar),
yaitu dimana resiko investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang
dijanjikan oleh penerbit pada saat investasi jatuh tempo
1.3
Jenis-jenis
investasi
1.
Tabungan, dana yang disimpan pada sebuah
lembaga keuangan umumnya bank dengan harapan memperoleh bunga
2.
Deposito, menurut pasal 1 angka (7) UU
Perbankan, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
3.
Saham, yaitu melakukan pembelian saham
suatu perusahaan dengan harapan kelak di kemudian hari atau waktu tertentu akan
terjadi kenaikan, sehingga terdapat selisih lebih yang merupakan keuntungan
bagi anda.
4.
Bursa berjangka, yaitu suatu bentuk
perdagangan diaman seseorang membeli suatu komoditi perdagangan yang akan
diperolehnya di masa yang akan datang dengan harga yang di tetapkan sekarang.
1.4
Jenis-jenis penanaman modal
A.
Penanaman modal dalam
negeri
Penggunaan modal dalam negeri baik secara langsung ataupun
tidak langsung untuk menjalankan usaha berdasarkan UU no 6/1968 tentang Penanaman
Modal Dalam Negeri. “modal dalam negeri adalah bagian dari kekayaan masyarakat
Indonesia termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara
maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisisli di Indonesia, yang
disisihkan/disediakan untuk menjalankan usaha sepanjang modal tersebut tidak
diatur oleh UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal
B.
Penanaman modal asing
Berdasarkan UU No.1/1967 PMA hanya meliputi PMA secara
langsung (FDI)
berdasarkan UU No. 1/1967 dan pemilik modal secara langsung menanggung risiko
dari investasi tersebut.
C.
Penanaman modal
langsung (direct investment)
Penanaman
modal yang modal yang diinvestasikan secara langsung ke dalam bidang usaha
tertentu. Modal tersebut dapat berupa uang, barang modal.
D.
Penanaman modal tidak
langsung (indirect investment)
Penanaman modal yang modalnya diinvestasikan secara tidak
langsung dengan melalui mekanisme/system investasi lain, seperti lembaga pasar
modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar