Sabtu, 23 November 2013

IDENTIFIKASI DAN PENILAIAN RESIKO

PENGERTIAN RISIKO
a)      Risiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode waktu tertentu (Arthur Williams dan Richard, M.H)
b)      Risiko adalah ketidakpastian yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian (A.Abas Salim)
c)      Risiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa (Soekarto)
d)     Risiko merupakan penyebaran/ penyimpangan hasil aktual dari hasil yang diharapkan (Herman Darmawi)
e)      Risiko adalah probabilitas suatu hasil yang berbeda dengan yang diharapkan (Herman Darmawi)

2.      Macam-macam resiko
menurut sifatnya :
a.       Resiko yang tidak disengaja (resiko murni) adalah resiko yang apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja, misalnya resiko terjadi kebakaran, bencana lam, pencurian, dsb.
b.      Resiko yang disengaja (resiko spekulatif) adalah resiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya, misalnya resiko utang piutang, perjudian, perdagangan berjangka (hedging), dsb.
c.       Resiko fundamental adalah resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja tetapi banyak orang, seperti banjir, angin topan, dsb.
d.      Resiko khusus adalah resiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kandas , pesawat jatuh, tabrakan mobil, dsb.
e.       Resiko dinamis adalah resiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi, seperti resiko keuangan, resiko penerbangan luar angkasa.

Menurut dapat- tidaknya risiko tersebut dialihkan kepada pihak lain dibedakan ke dalam:
a.       Risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan mempertanggungkan suatu objek yang akan terkena risiko kepada perusahaan asuransi, dengan membayar sejumlah premi asuransi, sehingga semua kerugian menjadi tanggungan ( pindah) kepada pihak perusahaan asuransi.
b.      Risiko yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain ( tidak dapat diasuransikan) ; umumnya meliputi semua jenis risiko spekulatif
Menurut sumber/ penyebab timbulnya, risiko dapat dibedakan ke dalam:
a.       Risiko intern yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri
Contoh: kerusakan aktiva karena ulah karyawan sendiri, kecelakaan kerja, kesalahan manajemen, dll
b.      Risiko ekstern yaitu risiko yang berasal dari luar perusahaan
Contoh: pencurian, penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan kebijakan pemerintah, dll

3. ISTILAH” PENTING MANAJEMEN RISIKO
a. Peril adalah peristiwa atau kejadian yang menimbulkan kerugian. Contohnya : kebakaran, pencurian, kecelakaan.
b.  Hazard adalah keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril. Contoh : jalan licin, tikungan tajam. Ada beberapa macam tipe hazard :
a)      Physical Hazard adalah keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadi peril, yang bersumber dari karakteristik secara fisik dan objek, baik yang bisa diawasi/diketahui maupun yang tidak. Misalnya jalan licin, tikungan tajam yang memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan, dicoba diatasi dengan pemasangan rambu-rambu lalu lintas di tempat tersebut.
b)      Moral Hazard adalah keadaan atau kondidi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber pada sikap mental, pandangan hidup, kebiasaan dari orang yang bersangkutan. Contoh pelupa, akan memperbesar kemungkinan terjadinya musibah/kerugian yang menimpa orang tersebut.
c)      Morale Hazard adalah keadaan dan kondisi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber pada perasaan hati orang yang bersangkutan, yang umumnya karena pengaruh dari suatu keadaan tertentu. Contoh:
-          Orang yang telah mengasuransikan dirinya, mobilnya dan telah merasa mahir pengemudi, maka karena merasa aman terhadap risiko, ia ceroboh dalam mengemudikan mobilnya. Keadaan dan kondisi ini tentu akan memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan yang akan menimpanya.
d)     Legal Hazard adalah perbuatan yang mengabaikan peraturan-peraturan atau perundang-undangan yang berlaku (melanggar hukum), sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya peril. Misalnya kebijaksanaan perusahaan yang melanggar/tidak memenuhi Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja, akan memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Exposure adalah keadaan atau objek yang mengandung kemungkinan terkena peril, sehingga merupakan keadaan yang menjadi objek dan upaya penanggulangan risiko, khususnya di bidang pertanggungan.
Hukum Bilangan Besar ( The Law of The Large Number) adalah hukum yang berkaitan dengan peramalan besarnya kemungkinan terjadinya peril. Dimana “makin besar jumlah exposure yang diramalkan akan semakin cermat hasil peramalan yang diperoleh”.
Manajemen Resiko adalah pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dalam penanggulangan risio, terutama risiko yang dihadapi oleh organisasi/perusahaan, keluarga dan masyarakat. Jadi mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisir, menyusun, memimpin/mengkoordinir dan mengawasi (termasuk mengevaluasi) program penanggulangan risiko.

5. Metode-metode identifikasi resiko :
Dalam mengidentifikasikan risiko ada beberapa metode yang dapat digunakan, antara lain :
a.          Menggunakan daftar pertanyaan atau kuesioner untuk menganalisis risiko, yang dari jawaban-jawaban terhadap pertanyaan tersebut diharapkan dapat memberikan petunjuk-petunjuk tentang dinamika informasi khusus, yang dapat dirancang secara sistematis tentang risiko yang menyangkut kekayaan maupun operasi perusahaan.
b.         Menggunakan laporan keuangan, yaitu dengan menganalisis neraca, laporan pengoperasian dan catatan-catatan pendukung lainnya, akan dapat diketahui/diidentifikasi semua harta kekayaan, utang-piutang, dan sebagainya.
c.          Membuat flow-chart aliran barang mulai dari bahan mentah sampai menjadi barang jadi sehingga dapat diketahui risiko-risiko yang dihadapi pada masing-masing tahap dari aliran tersebut.
d.      Dengan pemeriksaan/inspeksi langsung di tempat, artinya dengan mengadakan pemeriksaan secara langsung di tempat operasi/aktivitas perusahaan.
e.       Mengadakan interaksi dengan departemen/bagian-bagian dalam perusahaan. Adapun cara-cara yang dapat ditempuh :
         Dengan mengadakan kunjungan ke departemen/bagian-bagian Manajer Risiko dapat meraih/memupuk saling pengertian antara kedua belah pihak.
         Dengan menerima, mengevaluasi, memonitor dan menanggapi laporan-laporan dari departemen/bagian-bagian.
f.    Mengadakan interaksi dengan pihak luar yaitu mengadakan hubungan dengan individu ataupun perusahaan-perusahaan lain, terutama pihak-pihak yang dapat membantu perusahaan dalam penanggulangan risiko.
g.   Melakukan analisis terhadap kontrak-kontrak yang telah dibuat dengan pihak lain.
h.   Membuat dan menganalisis catatan/statistik mengenai bermacam-macam kerugian yang telah pernah diderita.
i.    Mengadakan analisis lingkungan, yang sangat diperlukan untuk mengetahui kondisi yang mempengaruhi timbulnya risiko potensial, seperti konsumen, pemasok, penyalur, pesaing, desamuan pemerintah (pembuat peraturan/perundang-undangan).



Dunia asuransi sudah sangat identik dengan manajemen risiko. Maklum, asuransi adalah salah satu teknik di dalam manajemen risiko. Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang menerima pengalihan risiko dari tertanggung. Sehingga aktifitas keseharian perusahaan adalah mengelola risiko pihak lain.
Namun hingar bingar pelaksanaan manajemen risiko di dunia perbankan di tanah air, tidak serta merta merembet ke  industri asuransi. Pemerintah, melalui Bank Indonesia (BI), mewajibkan bank umum menerapkan manajemen risiko. Peraturan BI nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 dan Surat Edaran BI nomor 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003 mencantumkan manajemen risiko pada delapan jenis risiko di industri perbankan.

Hingga saat ini bisa dipastikan hanya segelintir perusahaan asuransi yang secara formal mempunyai pedoman, kebijakan, atau prosedur manajemen risiko. Apakah dapat diartikan tidak ada penerapan manajemen risiko di dunia asuransi? Secara substansi, perusahaan asuransi telah melakukan prinsip-prinsip manajemen risiko, namun belum komprehensif.
Beberapa perusahaan asuransi yang berusaha menerapkan manajemen risiko, saat ini sedang mencari bentuk. Belum ada panduan pasti sehingga penerapan manajemen risiko masih meraba-raba, tidak seperti di perbankan. Jika BI menetapkan delapan jenis risiko di industri perbankan, namun baik pemerintah maupun asosiasi asuransi, belum menetukan jenis-jenis risiko di industri asuransi.
Berita baik berhembus dari Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang konon kabarnya sedang merencanakan penerapan manajemen risiko di perusahaan BUMN. Dengan demikian, diharapkan penerapan manajemen risiko di industri asuransi bisa dimotori asuransi pelat merah.
Membuat Pedoman
Tujuan penerapan manajemen risiko di industri asuransi pada dasarnya tidak berbeda dengan industri lainnya yakni agar dapat meminimalisir dan mengelola risiko yang berdampak negatif pada tujuan, visi, dan misi perusahaan. Dalam teori dasar manajemen risiko, tahapan-tahapannya adalah menentukan konteks (ruang lingkup dan tujuan), identifikasi risiko, analisa risiko, dan mengontrol risiko. Karena risiko bersifat dinamis, maka harus selalu dilakukan revieu dan monitoring.
Untuk menerapkannya, maka diperlukan pedoman manajemen risiko yang bisa berisi kebijakan dan prosedur manajemen risiko. Selain itu harus ada pelaksananya sehingga diperlukan struktur organisasi manajemen risiko dan siapa saja yang terlibat di dalam penerapannya.
Untuk tiap jenis perusahaan bisa berbeda-beda bentuknya, baik kebijakan, prosedur, struktur organisasi, maupun orang-orang yang terlibat. Dalam hal struktur misalnya, untuk perusahaan besar mungkin memerlukan satu unit khusus untuk menangani menajemen risiko. Namun bagi perusahaan lain, fungsi-fungsi manajemen risiko bisa ‘ditempelkan’ pada unit-unit dalam perusahaan.

Tidak Hanya Risiko Underwriting
Dalam operasionalisasi perusahaan asuransi selama ini, surveyor adalah mereka yang dianggap berada di unit manajemen risiko. Tugasnya melakukan survey terhadap objek yang akan diasuransikan. Surveyor melakukan analisis terhadap objek tersebut dan menyimpulkan tingkat risikonya. Jika dianggap perlu, surveyor bisa merekomendasikan perbaikan (risk improvement) objek tersebut agar dilakukan oleh calon tertanggung. Rekomendasi ini dalam rangka mereduksi peluang risiko atau mengurangi dampaknya jika kerugian terjadi.
Survey risiko adalah salah satu aplikasi kontrol risiko dalam manajemen risiko yang diterapkan di dunia asuransi. Sejatinya, dunia asuransi dilingkari dengan risiko-risiko yang jika tidak ditangani secara benar, akan menganggu kelangsungan perusahaan. Tentu risiko utama terletak pada unit operasional.
Umumnya perusahaan asuransi memfokuskan pada seleksi risiko (underwriting). Jika berbicara risiko underwriting, manajemen risiko dilakukan sejak permintaan penutupan dari tertanggung, sampai keputusan menolak atau menerima pertanggungan. Tidak berhenti di situ, proses manajemen risiko harus dilakukan sampai penerbitan dan penyerahan polis kepada tertanggung.
Dalam perspektif holistik, pelaksanaan survey adalah bagian dari proses manajemen risiko underwriting. Survey juga merupakan aplikasi prinsip kehati-hatian (prudent underwriting) yang selalu menjadi paradigma para underwriter. Jika tidak, klaim bisa membengkak. Upaya lain proses manajemen risiko adalah penempatan reasuransi secara tepat kepada perusahaan reasuransi yang terpercaya.

Namun demikian tidak hanya itu risiko-risiko dalam perusahaan asuransi. Sama dengan perbankan yang tidak cuma menghadapi risiko kredit. Risiko pasar juga bisa menjadi ancaman. Ketidakpastian pasar dan kondisi perekonomian bisa menjadi masalah tersendiri bagi perusahaan asuransi yang harus bisa diperhitungkan dan dikendalikan secara cermat.
Dari sisi lain juga kita bisa lihat bahwa asuransi adalah bisnis jasa atau bisnis ‘penuh janji’. Perusahaan asuransi memasarkan produk intangible atau produk yang tidak bisa dilihat. Yang dijual adalah janji akan mengganti kerugian tertanggung jika memenuhi syarat dan ketentuan polis.
Ada risiko reputasi atau nama baik (brand name) yang jika tidak dikelola dengan tepat akan menjadi risiko yang mematikan (killer risk). Seperti diketahui bahwa sudah mulai ada anggapan bahwa asuransi itu kalau membayar premi bisa lewat ATM, tapi jika mengurus klaim lewat kantor polisi. Persepsi negatif ini perlu dieliminasi dengan teknik-teknik manajemen risiko yang tepat.
Secara keseluruhan, hampir di setiap unit dalam perusahaan asuransi menghadapi risiko. Untuk itu, manajemen risiko di asuransi nantinya tidak sekedar dalam bentuk kebijakan, prosedur, dan struktur organisasi. Penerapan manajemen risiko sebisa mungkin diarahkan menjadi budaya perusahaan. Dengan demikian harus dikomunikasikan kepada manajemen dan semua karyawan.
Sudah saatnya kalangan asuransi merumuskan risiko-risiko yang berpotensi menganggu kelangsungan perusahaan. Lebih dari itu, manajemen risiko dilakukan dengan mempersiapkan rencana darurat (contingency plan) atas risiko-risiko yang kemungkinan terjadinya cukup tinggi dan dampaknya besar. Dengan demikian, risiko yang mengancam tujuan perusahaan bisa dikendalikan dengan baik.


ASURANSI DAN MANAJEMEN RESIKO

1.     INVESTASI
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanamana modal. Investasi yang dimaksud adalah pengeluaran atau pembelanjaan penanaman modal untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan produksi barang-barang atau jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi atau penanaman modal merupakan komponen tingkat kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Investasi merupakan tambahan stok barang modal tahan lama yang akan memperbesar peluang produksi di masa mendatang. Salah satu peranan yang sangat penting untuk menjalankan suatu perekonomian adalah investasi, karena merupakan salah satu faktor penentu dari keseluruhan tingkat output dan kesempatan kerja jangka pendek. Bila investasi tidak mencapai tingkat tersebut pengangguran akan berlaku.
Investasi juga merupakan pengkaitan sumber-sumber jangka panjang untuk menghasilkan laba di masa mendatang. Sekali investasi di jalankan maka perusahaan akan terikat pada jalan panjang di masa yang akan datang yang sudah dipilih, dan tidak mudah disimpangi biarpun investasi banyak mengandung resiko dan ketidakpastian. Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.
Produk dalam investasi :
a.      Investasi tanah
b.     Investasi pendidikan
c.      Investasi saham
d.     Investasi mata uang


1.1    Tujuan Investasi
a.      Untuk memperoleh pendapatan yang tetap dalam setiap periode, antara lain seperti bunga, royalti, deviden, atau uang sewa
b.     Untuk membentuk suatu dana khusus, misalnya dana untuk kepentingan ekspansi, dan kepentingan sosial
c.      Untuk mengontrol atau mengendalikan perusahaan lain, melalui kepemilikan sebagian ekuitas perusahaan tersebut
d.     Untuk menjamin tersedianya bahan baku dan mendapatkan pasar untuk produk yang dihasilkan
e.      Untuk mengurangi persaingan di antara perusahaan-perusahaan yang sejenis
f.      Untuk menjaga hubungan antar perusahaan.

1.2    Keuntungan dan Resiko Investasi
Keuntungan investasi :
1.     Capital Gain, yaitu keuntungan yang diperoleh dari selisih nilai beli dan jual saham/instrument financial investment lain yang lebih besar dari nilai belinya.   
2.     Deviden, yaitu keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham yang didapat dari hasil keuntungan perusahaan yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Resiko Investasi :
1.     Capital loss, yaitu kerugian dari selisih nilai beli dengan nilai jual saham/instrumen financial lain yang lebih dari nilai belinya
2.     Resiko likuiditas ( resiko gagal bayar), yaitu dimana resiko investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat investasi jatuh tempo
1.3    Jenis-jenis investasi
1.     Tabungan, dana yang disimpan pada sebuah lembaga keuangan umumnya bank dengan harapan memperoleh bunga
2.     Deposito, menurut pasal 1 angka (7) UU Perbankan, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
3.     Saham, yaitu melakukan pembelian saham suatu perusahaan dengan harapan kelak di kemudian hari atau waktu tertentu akan terjadi kenaikan, sehingga terdapat selisih lebih yang merupakan keuntungan bagi anda.
4.     Bursa berjangka, yaitu suatu bentuk perdagangan diaman seseorang membeli suatu komoditi perdagangan yang akan diperolehnya di masa yang akan datang dengan harga yang di tetapkan sekarang.


1.4    Jenis-jenis penanaman modal

A.    Penanaman modal dalam negeri
Penggunaan modal dalam negeri baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk menjalankan usaha berdasarkan UU no 6/1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. “modal dalam negeri adalah bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisisli di Indonesia, yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal
B.    Penanaman modal asing
 Berdasarkan UU No.1/1967 PMA hanya meliputi PMA secara langsung (FDI) berdasarkan UU No. 1/1967 dan pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari investasi tersebut.
C.    Penanaman modal langsung (direct investment)
Penanaman modal yang modal yang diinvestasikan secara langsung ke dalam bidang usaha tertentu. Modal tersebut dapat berupa uang, barang modal.


D.    Penanaman modal tidak langsung (indirect investment)
 Penanaman modal yang modalnya diinvestasikan secara tidak langsung dengan melalui mekanisme/system investasi lain, seperti lembaga pasar modal.