BAB IV
PENGELOLAAN BANK UMUM
KONVENSIONAL
4.1 Definisi bank
umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari
masyarakat (depositor) yang di bayarkan atas permintaan dan memberikan kredit
serta jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut undang-undang
No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana yang telah di ubah dengan
undang-undang No. 10 tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
·
Fungsi Bank Umum
1. Mengumpulkan dana yang
sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat-surat
berharga.
2. Memberikan
jasa-jasa untuk melancarkan atau mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran
uang.
3. Penciptaan uang
4. Mendukung
kelancaran mekanisme pembayaran
5. Menghimpun
dana dari masyarakat
6. Mendukung
kelancaran transaksi internasional
4.2 Contoh Jenis Bank Umum
1.
Bank pemerintah
2.
Bank swasta
3.
Bank asing
4.
Bank campuran
baik bank devisa maupun non devisa
4.3 Pengertian Bank Umum Konvensional
Bank umum konvensional merupakan bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
Bank umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi
utama sebagai penghimpun dan penylur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Bank umum memiliki peranan yang strategis dalam
menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan
hasil-hasil pembangunan.
4.3.1
Contoh Bank Umum Konvensional
1.
Bank pemerintah
Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh
sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
Berikut ini adalah daftar bank pemerintah, yaitu:
· Bank Mandiri ( sebelum 1998 adalah Bank Dagang Negara , Bank Bumi Daya , Bank Exim , Bank Pembangunan Indonesia )
· Mutiara Bank ( sebelum tanggal 16
September 2009 bernama "Bank Century"/"Bank CIC",
penyertaan saham sementara oleh Pemerintah Indonesia melalui LPS )
· Bank Negara Indonesia
· Bank Rakyat Indonesia
· Bank Tabungan Negara
2.
Bank swasta
Bank swasta adalah bank dimana
sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya
pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional.
Bank swasta dibedakan menjadi 2 yaitu:
Bank swasta
nasional devisa
·
Bank
BRI Agroniaga, sebelumnya dikenal sebagai "Bank Agroniaga"
·
Bank Anda (Surabaya), sebelumnya dikenal sebagai
"Bank Antar Daerah"
·
Bank Artha Graha Internasional,
sebelum bulan Mei 2005 bernama "Bank Interpacific"
·
Bank Bukopin
·
Bank Bumi Arta
·
Bank
Capital Indonesia
·
Bank Central Asia
·
Bank CIMB Niaga, sebelum
tanggal 15 Oktober 2008 bernama "Bank Niaga" dan "Bank Lippo
·
Bank
Danamon Indonesia
·
Bank
Ekonomi Raharja
·
Bank Ganesha
·
Bank Hana, sebelum tanggal
17 Maret 2008 bernama "Bank Bintang Manunggal"
·
Bank Himpunan Saudara 1906 (Bandung)
·
Bank
ICB Bumiputera, sebelum tanggal 11 September 2009 bernama "Bank
Bumiputera Indonesia"
Bank swasta nasional nondevisa
· Anglomas Internasional Bank (Surabaya)
· Bank Andara, sebelum tanggal 30 Januari
2009 bernama "Bank Sri Partha"
· Bank Artos Indonesia (Bandung)
· Bank Bisnis Internasional (Bandung)
· Bank Tabungan Pensiunan
Nasional (Bandung)
· Centratama Nasional Bank (Surabaya)
· Bank Sahabat Sampoerna
· Bank Fama Internasional (Bandung)
· Bank Harda Internasional
· Bank Ina Perdana
· Bank Jasa Jakarta
BAB V
PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH
Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah
suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya
berdasarkan hukum Islam (syariah).
Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan
atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba),
serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha
berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan
konvensional tidak
dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam
usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media
atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun
prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah
perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank
Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta
dalam komunitas muslim di dunia.
Prinsip perbankan syariah
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti
perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan
keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan
usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang
unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
1.
Perniagaan atas barang-barang yang haram
2. bunga
3. perjudian dan spekulasi yang
disengaja
4.
Ketidakjelasan dan manipulatif
Produk perbankan syariah
Beberapa
produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
1.
Bagi hasil
2.
Jual beli
3.
Sewa
4.
Jasa
Fungsi
Bank umum syariah yaitu sebagai berikut:
• Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
• Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
• Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan.
• Jasa-Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
• Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
• Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
• Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan.
• Jasa-Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
BAB VI
PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA
PENSIUN
PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA
PENSIUN
1. Pengertian
Asuransi
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau
perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko
kepada pihak lain. Ada beberapadefinisi asuransi. Menurut kitab undang-undang hokum dagang pasal 246 asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang
penanggung meningkatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima
suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi
karena suatu peristiwa tak tertentu.
Menurut paham ekonomi, asuransi
merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihim pun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiaya pembangunan, di samping
bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisifasi dalam bisnis asuransi.
2. Manfaat
Asuransi
Pada dasarnya asuransi dapat memberikan manfaat bagi tertanggung, antara
lain:
a. Rasa aman dan perlindungan
b. Pendistribusian biaya dan manfaat
yang lebih adil
c. Polis asuransi dapat di jadikan
sebagai jaminan untuk memperoleh kredit
d. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber
pendapatan
e. Alat pembayaran risiko
f. Membantu meningkatkan
kegiatan usaha
3. Risiko
a. Risiko murni
Risiko murni adalah suatu risiko yang apabila bener-bener terjadi, akan
memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian
dan tidak juga memberikan keutungan.
b. Risiko sprkulatif
Adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu
kemungkinan untuk mendapat keuntungan dan kemungkinan untuk mendapatkan
kerugian.
c. Risiko individu
Adalah risiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Risiko
individu dapat dipilah menjadi 3 jenis.
1. Risiko pribadi (personal risk)
2. Risiko harta (property risk)
3. Risiko tenggung gugat
(liability risk)
Cara menghindari risiko
a. Menghindari risiko (risk
avoidance)
b. Mengurangi risiko (risk reduction)
c. Menahan risiko (risk retention)
d. Membagi risiko (risk sharing)
e. Mentransfer risiko (risk
transferring)
4. Prinsip
Asuransi
4.1 Insurable Interest
syarat agar memenuhi kriteria insurable interest:
1.1 kerugian tidak dapat diperkirakan
1.2 kewajaran
1.3 catastrophic
1.4 homogen
4.2 Itikad Baik (Utmost Good Faith)
Faktor-faktor yang melanggar prinsip duty of disclosure adalah:
1) Nondisclosure. Adanya data-data
penting yang tidak diungkapkan sehinga menyalahi utmost good faith
2) Concealment. Secara sengaja melakukan
kebohongan dan tidak mengungkapkan fakta penting.
3) Fraudulent misrepresention. Sengaja
memberikan gambaran yang tidak cocok dengan kondisi riil.
4) Innocent misrepresentation. Secara
tidak sengaja memberi gambaran yang salah yang memiliki pengaruh besar dalam
proses asuransi.
4.3 indemnity
4.4 proximate cause
4.5 subrogation
4.6 kontribusi
5. Polis
Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak
yang mengadakan perjanjian asuransi.
Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Nomor polis
b. Nama dan alamat tertanggung
c. Uraian risiko
d. Jumlah pertanggungan
e. Besar premi, bea materai, dan
lain-lain
f. Bahaya-bahaya yang
dijaminkan
g. Khusus untuk polis
pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polis, nomor rangka
(chasis), dan nomor mesin kendaraan.
6. Premi
Asuransi
Kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran
uang dalam jumlah tertentu secara periodic.
7. Penggolongan
Asuransi
Sifat pelaksanaannya
a. Asuransi sukarela
b. Asuransi wajib
Jenis usaha perasuransian
a. Usaha asuransi
1. Asuransi kerugian
2. Asurangsi jiwa
3. Reasuransi (reinsurance)
b. Usaha penunjang
1. Pialang asuransi
2. Pialang reasuransi
3. Penilai kerugian asuransi
4. Konsultan aktuaria
5. Agen asuransi
8. Pengaturan
perasuransian di Indonesia
Peraturan perundangan perasuransian di Indonesia saat ini adalah:
1. UU Nomor 2 tahun 1992 tentang
usaha perasuransian
2. PP Nomor 73 tahun 1992 tentang
usaha perasuransian
3. Keputusa menteri keuangan
antara lain:
· Nomor 223/KMK.017/1993
tanggal 26 februari 1993 tentang perizinan perusahaan asuransindan raesuransi
· No.224/KNE.071/1993
tanggal 26 februari 1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransindan
raesuransi
· No.225/KMK.071/1993
tanggal 26 februari 1993 tentang penyelenggaraan usah perusahaan asuransindan
raesuransi
· No.226/CMK.071/1993
tanggal 26 februari 1993 tentang perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha
perusahaan penunjang usaha asuransi
9. Perizinan
Pendirian Perusaan Asuransi
Menurut PP Nomor 73 tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
a. Persetujan prinsip
b. Izin usaha
Dana Pensiun
1. Pengertian
Dana pensiun sesuai undang-undang nomor 11 tahun 1992 adalah badan hokum
yang megelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
bagi pesertanya.
Tujuan penlenggaraan dana pensiun
a. Bagi pemberi kerja
Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggara dana pension
adalah sebagai berikut:
1) Kewajiban moral
2) Loyalitas
3) Kompetisi pasar tenaga kerja
b. Bagi karyawan
Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggara dana pension adalah
sebagai berikut:
1) Rasa aman terhadap masa yang akan
datang
2) Kompensansi yang lebih baik
2. Asas,
Fungsi, dan Norma Dana Pensiun
Asas
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut beberapa asas pokok:
a. Penyelenggaraan dilakukan
dengan system pendanaan
b. Pemisahan kekayaan dana pensiun dari
kekayaan pendiri
c. Kesempatan untuk mendirikan
dana pensiun
d. Penundaan manfaat
e. Pembinaan dan pengawasan
Fungsi
Fungsi program pensiun harus dapat diidefikasikan dengan jelas supaya
program tersebut dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Fungsi program pensiun
antara lain:
a. Asuransi
b. Tabungan
c. Pensiun
Norma
Norma merupakan aturan-aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program
pensiun agar pihak peserta pensiun mendapatkan jaminan atas masa depannya
setelah tidak dapat bekerja lagi.
3. Peserta dan usia pensiun
Peserta
Peserta adalah setiap orang memenuhi persyaratan peraturan dana pensiun
Usia Pensiun
Usia pensiun adfalah usia ketika peserta berhak mengajukan pensiun dan
mendapatkan manfaat pensiun. Usia pensiun dapat dibedakan dalam empat kategori:
a. Pensiun norma (normal
retirement)
b. Pensiun dipercapat (early retirement)
c. Pensiun ditunda (deferred
retirement)
d. Pensiun cacat
Metode pembiyaan program pension
Dalam melakukan pembiayaan program pensiun umumnya dikenal dua cara yaitu:
Metode pay as you go (current cost method)
Cirri-ciri metode pay as you go adalah:
1. Tidak terdapat ketentuan
mengenai besar manfaat pensiun.
2. Manfaat tidak ditetapkan dan
belum dijanjikan
3. Pensiun merupakan bagian kecil
dalam kaitannya dengan kegiatan kegiatan usaha.
Metode sisyem pendanaan (funding system)
1. Single premium funding (unit
benerfit method)
2. Level premium funding
Tidak ada komentar:
Posting Komentar