Sabtu, 29 Maret 2014

EKONOMI MONETER

BAB I
KONSEP DASAR EKONOMI MONETER


Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu: 
·         Kebijakan moneter ekspansif (Monetary expansive policy)
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan ini disebut juga kebijakan moneter longgar (easy money policy)
·         Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary contractive policy)
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)

Tujuan Kebijakan Moneter
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004  pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang  ditetapkan oleh Pemerintah.  Secara operasional, pengendalian  sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.  Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah. 

Arti dan Tujuan Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.

Dari semua unsure APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiscal. Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran.
Tujuan kebijakan fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).

Konsep-konsep Dasar
 Kebijakan Fiskal: perubahan-perubahan pada belanja atau penerimaan pajak
pemerintahan pusat yang dimaksudkan untuk mencapai penggunaan tenaga
kerja-penuh, stabilitas harga, dan laju pertumbuhan ekonomi yang pantas.

•Kebijakan Fiskal Ekspansioner: peningkatan belanja pemerintah dan/atau penurunan pajak yang dirancang untuk meningkatkan permintaan agregat dalam
perekonomian. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produk
domestik bruto dan menurunkan angka pengangguran.

•Kebijakan Fiskal Kontraksioner: pengurangan belanja pemerintah dan/atau
peningkatan pajak yang dirancang untuk menurunkan permintaan agregat dalam
perekonomian. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengontrol inflasi.

•Efek Pengganda: dalam ilmu ekonomi, peningkatan belanja oleh konsumen, perusahaan atau pemerintah akan menjadi pendapatan bagi pihak-pihak lain.
Ketika orang ini membelanjakan pendapatannya, belanja tersebut menjadi
pendapatan bagi orang lain dan seterusnya, sehingga menyebabkan terjadinya
peningkatan produksi dalam suatu perekonomian. Efek pengganda dapat juga
berdampak sebaliknya ketika belanja mengalami penurunan.

•Kebijakan Fiskal Sisi-Penawaran: kebijakan fiskal dapat secara langsung mempengaruhi bukan saja permintaan agregat, namun juga penawaran agregat.
Sebagai contoh, pemotongan tarif pajak akan memberikan insentif bagi
perusahaan untuk melakukan ekspansi atau investasi barang modal, karena
mereka memperoleh pendapatan setelah pajak yang lebih besar yang kemudian
dapat dibelanjakan.

Membiayai Defisit & Memanfaatkan Surplus
·         Membiayai defisit
Meminjam dari publik atau luar negeri (crowding out )
Mencetak uang.

·         Memanfaatkan surplus
 Mengurangi hutang
 Disimpan

·         Masalah dalam Kebijakan Fiskal
Masalah waktu
Pertimbangan politis
Respon pelaku ekonomi
Dampak crowding-out
Kondisi perekonomian dunia/luar negeri


Masalah Pokok Ekonomi Makro
Tingkat kegiatan ekonomi Negara pada suatu waktu tertentu adalah berbentuk salah satu dari tiga keadaan, yaitu mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja penuh
(full employment), menghadapi masalah pengangguran dan menghadapi masalah inflasi. (Sadono Sukirno, 2000)
·         Tingkat penggunaan tenaga kerja penuh (full employment)
Keadaan ini merupakan keadaan yang ideal untuk setiap perekonomian.Dalam perekonomian yang mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja penuh, pengeluaran agregat yang sebenarnya adalah sama dengan pengeluaran agregat yang diperlukan untuk mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja penuh. Kondisi tenaga kerja penuh tercapai ketika pendapat nasional sama dengan pendapat nasional potensial.
·         Masalah Pengangguran
Masalah ini terjadi karena pengeluaran agregat yang diperlukan untuk mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja penuh. Jurang deflasi, yaitu jumlah kekurangan pembelanjaan agregat yang diperlukan untuk mencapai penggunaan tenaga kerja penuh. Kondisi deflasi terjadi sat pendapatan nasional lebih kecil dari pada pendapatan national potensial. Akibatnya, penawaran barang dan jasa jauh melebihi permintaan.
·         Masalah Inflasi
Pengeluaran agregat melebihi kemampuan perekonomian untuk memproduksi barang dan jasa. Kelebihan permintaan tersebut akan menimbulkan kenaikan harga-harga inflasi.













BAB II
PERANAN BANK

Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan  tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.  Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang  bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan  melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,  Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.

Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank : Bank Sentral
Lembaga Keuangan :
lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya : kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan nonbank (financial institution).

Pengertian Formal Lembaga Keuangan
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990
tentang Lembaga Keuangan : “Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.”
Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan nondepositori (non depository financial institution).

Klasifikasi Lembaga Keuangan terdiri dari :
1.     Lembaga Keuangan Depositori atau Bank
        Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat :
  • Bank Pemerintah
  • Bank Swasta Nasional
  • Bank Asing

2.     Lembaga Keuangan Non Depositori atau Non Bank
        Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat :
  • Lembaga Keuangan Kontraktual
  • Lembaga Keuangan Investasi
  • Lembaga Keuangan Lainnya


 LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK

Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.

Kegiatan
Lembaga Keuangan


Penghimpun dana
Secara langsung berupa simpanan dana masyarakat
(tabungan; giro; deposito)
Secara tidak langsung dari
masyarakat (kertas beharga; penyertaan; pinjaman/kredit dari lembaga lain)
Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas
berharga; dan bisa juga dari penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain
Penyalur dana
• Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi• Kepada badan usaha dan
individu
• Jangka pendek, menengah dan panjang
• Terutama untuk tujuan investasi
• Terutama kepada badan
• Terutama untuk jangka
panjang dan menengah




BAB III
UANG DAN STANDAR MONETER

A. Pengertian, Jenis, Fungsi, Ciri-Ciri, dan Sifat Uang
Pengertian Uang - Uang adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian. Yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa, maupun hutang baik sekarang maupun di kemudian hari.. Uang logam dan emas juga disebut sebagai uan penuh (full bodied money) Artinya, nilai intrinsiknya (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya.
            
Jenis Jenis Uang :
  1. Uang fiat (token money) ; yaitu komoditas yang diterima sebagai uang, namun nilai nominalnya jauh lebih dari nilai komoditas itu sendiri. Contoh: Uang 100.000 nilainya jauh lebih tinggi dari pada bahan atau kertasnya.
  2. Uang komoditas ; yaitu uang yang nilainya sebesar dengan nilai komoditas itu sendiri. Contoh: uang dinar atau dirham.
  3. Uang hampir liquid/sempurna ; yaitu uang yang untuk menggunakannya harus ditukarkan atau dicairkan terlebih dahulu. Contoh: cek, giro, emas dll
Fungsi Uang :
  1. Satuan hitung (unit of accounting): uang dapat memberikan harga suatu komoditas maka nilai suatu barang dapat diukur dan dibandingkan.
  2. Alat transaksi (medium of exchange): sebagai alat tukar yang harus diterima karena jaminan kepercayaan.
  3. Penyimpan nilai (store of value): dikaitkan dengan kemampuan uang menyimpan hasil transaksi untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang-mendatang.

Ciri Ciri Uang :
  • Diterima umum
  • Stabil nilainya
  • Mudah dibawa
  • Tahan lama
  • Tidak mudah ditiru
  • Dapat dibagi dalam unit yang kecil
  • Mempunyai jaminan
  • Tidak mudah rusak dan Suply elastis
Sifat Sifat Uang :
  • Portability, mudah dibawa
  • Durability, tidak mudah rusak
  • Standartlizability, mempunyai bentuk warna dan ukuran baku
  • Mudah dikenali

 

B. PENGERTIAN STANDAR MONETER DAN MACAM STANDAR MONETER
Suatu negara harus mempunyai dasar dalam mencetak uang. Nah, dasar itulah yang disebut sebagai standar moneter. Untuk lebih lanjutnya, kamu dapat menyimak pembahasan berikut ini.

1. Pengertian Standar Moneter

Standar moneter adalah sistem moneter yang didasarkan atas standar nilai uang, termasuk di dalamnya peraturan tentang ciriciri/ sifat-sifat dari uang, pengaturan tentang jumlah uang yang beredar (baik logam maupun kertas), ekspor-impor logam mulia serta fasilitas bank dalam hubungannya dengan demand deposit (simpanan yang setiap saat dapat diambil)

Standar uang dibedakan menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut.

a. Standar kertas, adalah sistem keuangan di mana uang kertas berlaku sebagai alat tukar/alat pembayaran yang sah dan tak terbatas, akan tetapi tidak ditukarkan dengan emas dan perak pada bank sirkulasi.
b. Standar logam (metalisme) yang dibedakan menjadi dua, yaitu monometalisme dan bimetalisme.
1) Monometalisme (standar tunggal) merupakan sistem standar moneter yang menggunakan standar uangnya berupa satu buah logam mulia, bisa emas maupun perak.
2) Bimetalisme merupakan sistem standar moneter yang didasarkan pada dua logam. Sistem ini digolongkan dalam standar kembar, standar paralel, dan standar pincang.

a) Standar kembar, yaitu standar uang yang menggunakan dua logam mulia (emas dan perak) secara bersama-sama sebagai standar uangnya. Dalam standar ini akan berlaku dua macam perbandingan emas dan perak, yaitu:
- perbandingan menurut pemerintah dalam bentuk uang, dan
- perbandingan menurut pasar dalam bentuk batangan emas.
b) Standar paralel, yaitu standar uang yang menggunakan dua logam mulia (emas dan perak) secara bersama-sama sebagai standar uangnya, tetapi perbandingan yang berlaku hanya satu macam yaitu menurut pasar saja.
c) Standar pincang, yaitu standar uang yang menggunakan emas sebagai standar uang dan perak sebagai alat bayarnya.

Jika suatu negara menggunakan standar kembar atau bimetalisme, maka dalam negara tersebut akan berlaku Hukum Gresham, yang berbunyi “Bad money always drives out good money from circulation” artinya uang yang nilai bahannya lebih rendah akan mendesak uang yang nilai bahannya lebih tinggi dari peredaran.

Syarat berlakunya Hukum Gresham adalah sebagai berikut.
- Negara menggunakan standar kembar.
- Bank Sentral memperjualbelikan logam mulia, baik berupa emas maupun perak.
- Masyarakat diberikan kebebasan untuk menempa ataupun melebur uang emas maupun perak.
- Perbandingan emas dan perak menurut pemerintah dan pasar berbeda.


II.  Macam-Macam Standar Moneter
Standar moneter pada hakikatnya dikategorikan menjadi dua golongan, yaitu standar barang dan standar kepercayaan.

a. Standar barang (commodity standard)
Standar barang adalah sistem moneter di mana nilai uang dijamin sama dengan berat tertentu barang (emas atau perak). Setiap nilai uang yang beredar dijamin dengan barang tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Standar barang ini diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
1) standar emas (the gold standard),
2) standar perak (the silver standard),
3) standar kembar (emas dan perak).

b. Standar kepercayaan (faith standard) atau standar kertas
Untuk lebih jelasnya, berikut ini dapat kamu simak penjelasan masing-masing sistem moneter beserta kebaikan dan keburukannya.
a. Standar Emas
Standar emas diartikan sebagai suatu sistem moneter di mana suatu negara bebas memperjualbelikan emas dengan harga yang pasti. Di samping itu, negaranya juga mengizinkan seseorang untuk mengimpor dan mengekspor emas tanpa batas.


Kebaikan standar emas di antaranya sebagai berikut.
1) Acceptability, artinya masyarakat menerima emas dan uang yang didasarkan atas emas karena kegunaan dari logam ini.
2) A chek on inflation and deflation, artinya dapat mencegah timbulnya inflasi (kenaikan harga secara terus-menerus) dan deflasi (penurunan harga secara terus-menerus).
3) Automatic limitation on medium of exchange, artinya persyaratan minimum cadangan emas untuk uang kertas yang diciptakan dan deposito bank dapat menekan secara otomatis pada kelebihan pencetakan uang kertas dan kredit bank.
4) Basic of international money system, artinya diterimanya uang kartal secara umum yang didasarkan pada emas dan karena nilainya yang stabil sehingga uang dipakai sebagai nilai standar internasional serta sebagai alat penukar.
5) Stimulus to international investment and trade, artinya standar emas dapat menggairahkan perdagangan internasional dan investasi.
6) Uniform international price system, artinya dapat membentuk harga internasional dari kegiatan ekspor dan impor emas di pasar bebas dan secara otomatis dapat membuat penyesuaian pada harga-harga internasional.

Keburukan standar emas dapat diuraikan sebagai berikut.

1) Kepercayaan terhadap uang timbul hanya bila kepercayaan itu diperlukan, karena selama resesi kepercayaan terhadap uang hancur, sehingga permintaan masyarakat terhadap emas untuk uang dan deposito bank menghabiskan cadangan logam yang dimiliki pemerintah dan memaksa untuk meninggalkan standar emas ini.
2) Jika standar emas ditinggalkan, berarti tidak ada lagi pembatasan secara otomatis pada penawaran uang dan deposito.
3) Standar emas tidak otomatis seperti yang kita tuntut atau kita percayai, dan harapan penyesuaian harga internasional tidak akan terjadi.
4) Pengumpulan cadangan emas tanpa memandang perkembangan dunia usaha yang bersangkutan akan menimbulkan spekulasi dan berakibat nilai uang jatuh.
5) Selama kadar emas tetap pada setiap satu-satuan moneternya akan menjamin stabilitas pertukaran dan perdagangan luar negeri, tetapi tidak menjamin keseimbangan harga di dalam negeri.

b. Standar Perak
Standar perak adalah suatu sistem standar moneter di mana suatu bangsa bebas memperjualbelikan perak dengan harga yang pasti dan mengizinkan seseorang untuk mengimpor dan mengekspor perak tanpa batas. Standar perak mempunyai kebaikan dan keburukan yang sama dengan standar emas.

c. Standar Kembar
Standar kembar artinya suatu negara menggunakan dua logam sebagai logam standar, misalnya emas dan perak dengan perbandingan tertentu di antara kedua macam standar tersebut.

Kebaikan standar kembar di antaranya sebagai berikut.
1) Kurang memadainya penyediaan emas sebagai uang dan kredit, mendorong dipakainya standar logam kembar.
2) Dapat menciptakan kestabilan nilai uang daripada standar tunggal yang didasarkan atas emas.
3) Nilai dari cadangan emas juga akan lebih stabil karena produksi emas dan perak berubah-ubah dalam arah yang berlainan.

Sedangkan keburukan standar kembar yaitu berlakunya Hukum Gresham. Sebagai jawaban untuk mengatasi agar tidak terjadi kenyataan yang dikemukakan oleh Gresham dinamai dengan istilah Hukum Newton.

d. Standar Kepercayaan/Standar Kertas
Standar kepercayaan merupakan sistem moneter di mana nilai uang tidak dijamin dengan seberat tertentu barang, tetapi kepercayaan masyarakat dapat menerima uang sebagai alat pembayaran yang sah.

Kebaikan standar kepercayaan di antaranya sebagai berikut.
1) Terlepasnya dari cadangan logam untuk penciptaan uang dan kredit mengakibatkan perluasan uang dan kredit serta memenuhi persyaratan perdagangan.
2) Akibat yang bersifat inflasi dan deflasi dari standar emas otomatis dapat dihindari.
3) Lebih murah untuk mencetak uang kertas daripada uang logam.
Adapun keburukan standar kepercayaan antara lain sebagai berikut.
1) Tidak dikaitkannya dengan cadangan logam mengakibatkan pencetakan uang kertas dan kredit bank yang berlebihan.
2) Pencetakan uang adalah suatu hal yang mudah tetapi akan berakibat inflasi yang hebat (hyperinflation).
3) Dapat mengakibatkan fluktuasi harga atau nilai tukar valuta asing sehingga dapat menghancurkan keuangan internasional, perdagangan, dan investasi.