Selasa, 06 Mei 2014

BAB IV
PENGELOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL


4.1 Definisi bank umum 
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang di bayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Menurut undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana yang telah di ubah dengan undang-undang No. 10 tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 
·                 Fungsi Bank Umum  
1.          Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat-surat berharga.
2.         Memberikan jasa-jasa untuk melancarkan atau mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran uang.
3.         Penciptaan uang
4.         Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
5.         Menghimpun dana dari masyarakat
6.         Mendukung kelancaran transaksi internasional
4.2       Contoh Jenis Bank Umum
1.               Bank pemerintah
2.               Bank swasta
3.               Bank asing
4.               Bank campuran baik bank devisa maupun non devisa
4.3 Pengertian Bank Umum Konvensional
Bank umum konvensional merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional. Bank umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penylur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan.
4.3.1           Contoh Bank Umum Konvensional
1.          Bank pemerintah
Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Berikut ini adalah daftar bank pemerintah, yaitu:
·       Bank Mandiri ( sebelum 1998 adalah Bank Dagang Negara , Bank Bumi Daya , Bank Exim , Bank Pembangunan Indonesia )
·       Mutiara Bank ( sebelum tanggal 16 September 2009 bernama "Bank Century"/"Bank CIC", penyertaan saham sementara oleh Pemerintah Indonesia melalui LPS )
·       Bank Negara Indonesia
·       Bank Rakyat Indonesia
·       Bank Tabungan Negara

2.          Bank swasta
Bank swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional. Bank swasta dibedakan menjadi 2 yaitu:

Bank swasta nasional devisa

·       Bank BRI Agroniaga, sebelumnya dikenal sebagai "Bank Agroniaga"
·       Bank Anda (Surabaya), sebelumnya dikenal sebagai "Bank Antar Daerah"
·       Bank Artha Graha Internasional, sebelum bulan Mei 2005 bernama "Bank Interpacific"
·       Bank Bukopin
·       Bank Bumi Arta
·       Bank Capital Indonesia
·       Bank Central Asia
·       Bank CIMB Niaga, sebelum tanggal 15 Oktober 2008 bernama "Bank Niaga" dan "Bank Lippo
·       Bank Danamon Indonesia
·       Bank Ekonomi Raharja
·       Bank Ganesha
·       Bank Hana, sebelum tanggal 17 Maret 2008 bernama "Bank Bintang Manunggal"
·       Bank Himpunan Saudara 1906 (Bandung)
·       Bank ICB Bumiputera, sebelum tanggal 11 September 2009 bernama "Bank Bumiputera Indonesia"
Bank swasta nasional nondevisa
·       Anglomas Internasional Bank (Surabaya)
·       Bank Andara, sebelum tanggal 30 Januari 2009 bernama "Bank Sri Partha"
·       Bank Artos Indonesia (Bandung)
·       Bank Bisnis Internasional (Bandung)
·       Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Bandung)
·       Centratama Nasional Bank (Surabaya)
·       Bank Sahabat Sampoerna
·       Bank Fama Internasional (Bandung)
·       Bank Harda Internasional
·       Bank Ina Perdana
·       Bank Jasa Jakarta



BAB V
PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH

Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.

Prinsip perbankan syariah

Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
1.    Perniagaan atas barang-barang yang haram
2.    bunga
3.     perjudian dan spekulasi yang disengaja
4.    Ketidakjelasan dan manipulatif

Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
1.     Bagi hasil
2.     Jual beli
3.     Sewa
4.     Jasa
Fungsi Bank umum syariah yaitu sebagai berikut: 
• Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
• Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
• Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan.
• Jasa-Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.





BAB VI
PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
1.       Pengertian Asuransi
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain. Ada beberapadefinisi asuransi. Menurut kitab undang-undang hokum dagang pasal 246 asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung meningkatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Menurut paham ekonomi, asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihim pun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiaya pembangunan, di samping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisifasi dalam bisnis asuransi.

2.       Manfaat Asuransi
Pada dasarnya asuransi dapat memberikan manfaat bagi tertanggung, antara lain:
a.       Rasa aman dan perlindungan
b.      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
c.       Polis asuransi dapat di jadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit
d.      Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
e.      Alat pembayaran risiko
f.        Membantu meningkatkan kegiatan usaha


3.       Risiko
a.       Risiko murni
Risiko murni adalah suatu risiko yang apabila bener-bener terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keutungan.
b.      Risiko sprkulatif
Adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapat keuntungan dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian.
c.       Risiko individu
Adalah risiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Risiko individu dapat dipilah menjadi 3 jenis.
1.       Risiko pribadi (personal risk)
2.       Risiko harta (property risk)
3.       Risiko tenggung gugat (liability risk)

Cara menghindari risiko
a.       Menghindari risiko (risk avoidance)
b.      Mengurangi risiko (risk reduction)
c.       Menahan risiko (risk retention)
d.      Membagi risiko (risk sharing)
e.      Mentransfer risiko (risk transferring)

4.       Prinsip Asuransi
4.1   Insurable Interest
syarat agar memenuhi kriteria insurable interest:
1.1   kerugian tidak dapat diperkirakan
1.2   kewajaran
1.3   catastrophic
1.4   homogen
4.2   Itikad Baik (Utmost Good Faith)
Faktor-faktor yang melanggar prinsip duty of disclosure adalah:
1)      Nondisclosure. Adanya data-data penting yang tidak diungkapkan sehinga menyalahi utmost good faith
2)      Concealment. Secara sengaja melakukan kebohongan dan tidak mengungkapkan fakta penting.
3)      Fraudulent misrepresention. Sengaja memberikan gambaran yang tidak cocok dengan kondisi riil.
4)      Innocent misrepresentation. Secara tidak sengaja memberi gambaran yang salah yang memiliki pengaruh besar dalam proses asuransi.
4.3   indemnity
4.4   proximate cause
4.5   subrogation
4.6   kontribusi

5.       Polis Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak yang mengadakan perjanjian asuransi.
Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
a.       Nomor polis
b.      Nama dan alamat tertanggung
c.       Uraian risiko
d.      Jumlah pertanggungan
e.      Besar premi, bea materai, dan lain-lain
f.        Bahaya-bahaya yang dijaminkan
g.       Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polis, nomor rangka (chasis), dan nomor mesin kendaraan.
6.       Premi Asuransi
Kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodic.
7.       Penggolongan  Asuransi
Sifat pelaksanaannya
a.       Asuransi sukarela
b.      Asuransi wajib

Jenis usaha perasuransian
a.       Usaha asuransi
1.       Asuransi kerugian
2.       Asurangsi jiwa
3.       Reasuransi (reinsurance)
b.      Usaha penunjang
1.       Pialang asuransi
2.       Pialang reasuransi
3.       Penilai kerugian asuransi
4.       Konsultan aktuaria
5.       Agen asuransi
8.       Pengaturan perasuransian di Indonesia
Peraturan perundangan perasuransian di Indonesia saat ini adalah:
1.       UU Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
2.       PP Nomor 73 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
3.       Keputusa menteri keuangan antara lain:
·         Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 februari 1993 tentang perizinan perusahaan asuransindan raesuransi
·         No.224/KNE.071/1993 tanggal 26 februari 1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransindan raesuransi
·         No.225/KMK.071/1993 tanggal 26 februari 1993 tentang penyelenggaraan usah perusahaan asuransindan raesuransi
·         No.226/CMK.071/1993 tanggal 26 februari 1993 tentang perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi

9.       Perizinan Pendirian Perusaan Asuransi
Menurut PP Nomor 73 tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
a.       Persetujan prinsip
b.      Izin usaha

Dana Pensiun

1.       Pengertian
Dana pensiun sesuai undang-undang nomor 11 tahun 1992 adalah badan hokum yang megelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun  bagi pesertanya.

Tujuan penlenggaraan dana pensiun
a.       Bagi pemberi kerja
Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggara dana pension adalah sebagai berikut:
1)      Kewajiban moral
2)      Loyalitas
3)      Kompetisi pasar tenaga kerja
b.      Bagi karyawan
Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggara dana pension adalah sebagai berikut:
1)      Rasa aman terhadap masa yang akan datang
2)      Kompensansi yang lebih baik

2.       Asas, Fungsi, dan Norma Dana Pensiun
Asas
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut beberapa asas pokok:
a.       Penyelenggaraan dilakukan dengan system pendanaan
b.      Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
c.       Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
d.      Penundaan manfaat
e.      Pembinaan dan pengawasan

Fungsi
Fungsi program pensiun harus dapat diidefikasikan dengan jelas supaya program tersebut dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Fungsi program pensiun antara lain:
a.       Asuransi
b.      Tabungan
c.       Pensiun

Norma
Norma merupakan aturan-aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar pihak peserta pensiun mendapatkan jaminan atas masa depannya setelah tidak dapat bekerja lagi.


3.       Peserta dan usia pensiun
Peserta
Peserta adalah setiap orang memenuhi persyaratan peraturan dana pensiun
Usia Pensiun
Usia pensiun adfalah usia ketika peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun. Usia pensiun dapat dibedakan dalam empat kategori:
a.       Pensiun norma (normal retirement)
b.      Pensiun dipercapat (early retirement)
c.       Pensiun ditunda (deferred retirement)
d.      Pensiun cacat
Metode pembiyaan program pension
Dalam melakukan pembiayaan program pensiun umumnya dikenal dua cara yaitu:


Metode pay as you go (current cost method)
Cirri-ciri metode pay as you go adalah:
1.       Tidak terdapat ketentuan mengenai besar manfaat pensiun.
2.       Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan
3.       Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan kegiatan usaha.
Metode sisyem pendanaan (funding system)
1.       Single premium funding (unit benerfit method)
2.       Level premium funding





Tidak ada komentar:

Posting Komentar